Kuliah Umum Strategic Asset Management

Print

Kuliah umum ini disampaikan oleh Direktur Barang Milik Negara I, Pardiman dengan menghadirkan panelis  dari Fakultas Ekonomi (FE) USU, Marhayanie dan bertindak sebagai moderator yaitu dosen FE USU, Wahyu Ario Utomo. Acara dibuka oleh Dekan FE USU, Jhon Tafbu Ritonga dan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Medan, Nur Purnomo, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, Suwirman dan segenap pejabat eselon III dan IV  DJKN serta diikuti oleh civitas akademika FE USU baik mahasiswa strata I maupun mahasiswa pasca sarjana.

Dalam penyampaian materi, Pardiman menyampaikan prinsip-prinsip baru pengelolaan keuangan negara yang berbeda dengan sebelumnya meliputi: akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dan pemeriksaan keuangan. Mengenai manajemen aset, dirinya menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi reformasi manajemen aset Negara itu, diantaranya: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah, temuan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kritik atas kelola aset negara oleh media massa.

 DSC02591 DSC02598 DSC02617 DSC02632

Menindaklanjuti temuan ini, lanjutnya, muncullah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daearah (BMN/D) yang kemudian lahirlah DJKN pada tanggal 20 Oktober 2010. Setelah DJKN lahir, Pardiman menegaskan bahwa DJKN melakukan pengelolaan BMN dalam mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efektif dan optimal dalam hal penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran. “Jadi, DJKN ini memiliki kontribusi yang besar dalam hal itu,” tegasnya.

Terkait opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Lembaga (K/L) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Pardiman menunjukkan bukti bahwa pengelolaan BMN telah membuat opini BPK menjadi semakin semakin baik. Mulai tahun 2006-2009 opini BPK terhadap laporan keuangan K/L dan LKPP yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) mengalami peningkatan yang signifikan yakni pada tahun 2006 (7 K/L), tahun 2007 (15 K/L), tahun 2008 (34 K/L) dan tahun 2009 (45 K/L).

Menanggapi salah satu pertanyaan peserta mengenai penyerobotan BMN berupa tanah menjadi milik pribadi yang selama ini terjadi, ia menjelaskan bahwa saat ini telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Badan Pertanahan Negara dan Kementerian Keuangan untuk pensertifikatan BMN sehingga tidak bisa diambil alih oleh orang lain. “Aset negara tidak boleh dimiliki karena hal ini dapat diusut KPK,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Pardiman mengungkapkan permasalahan kekayaan negara dimana saat ini Indonesia belum mempunyai Undang-Undang (UU) kekayaan negara, pembagian kekayaan negara dan potensi kekayaan negara sehingga diperlukan penataan kembali kekayaan negara salah satunya dengan UU tentang kekayaan negara.